8 Merek Beras Diduga Bermasalah

SIDAK: Mewakili Gubernur Jambi, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah memimpin sidak beras di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Guna merespons maraknya kasus beras oplosan yang belakangan ini viral secara nasional, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Bareskrim Polda Jambi, Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi, dan instansi terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional di Kota Jambi, Kamis (17/7).
Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah, mewakili Gubernur Jambi.
Johansyah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggapan cepat pemerintah terhadap merebaknya isu beras premium palsu atau beras oplosan yang sebelumnya mencuat di Kementerian Pertanian RI dan memicu kekhawatiran publik.
“Adanya kasus beras oplosan yang sempat viral di tingkat nasional telah menjadi perhatian serius. Hari ini, kami bersama Tim Satgas Pangan Provinsi dan Polda Jambi melakukan pengecekan langsung untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat,” ujar Johansyah saat ditemui usai sidak.
BACA JUGA:Sekda A Ridwan : Festival Muharram Momentum Muhasabah dan Penguatan Ukhuwah
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan delapan merek beras premium yang diduga bermasalah dari total 26 merek yang beredar di Provinsi Jambi. Permasalahan mencakup ketidaksesuaian antara isi dan kemasan, serta dugaan manipulasi kualitas beras yang dikemas dalam label premium, padahal berisi beras curah atau sortiran.
Delapan merek yang saat ini ditarik sementara dari peredaran untuk menjalani uji laboratorium adalah Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos, dan Dua Hoki.
“Dari hasil pengecekan awal, kami melihat ada kejanggalan pada sisi timbangan yang tidak sesuai standar, dan mutu beras yang diduga tidak sesuai dengan klaim kemasan. Untuk itu, kami ambil sampel dan akan melakukan uji laboratorium melalui UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi,” lanjut Johansyah.
Hasil uji laboratorium dijadwalkan akan keluar dalam waktu maksimal 14 hari ke depan. Selama periode tersebut, seluruh pusat perbelanjaan dan distributor diminta untuk menghentikan penjualan dan menarik sementara produk dari rak dan gudang.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau kepada seluruh mall, supermarket, minimarket, serta pasar tradisional untuk kooperatif dan tidak menjual kedelapan merek beras tersebut hingga hasil laboratorium keluar. Hal ini dilakukan demi menjaga perlindungan konsumen dan menjamin transparansi mutu produk pangan.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh praktik dagang yang menyesatkan. Label premium seharusnya mencerminkan kualitas sebenarnya. Jika ternyata hanya berisi beras curah atau sortiran, maka itu jelas menyalahi aturan,” tegas Johansyah.
Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan akan berlanjut, termasuk menyasar izin edar dari masing-masing merek dan akan ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran serius.
Langkah pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala. Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Polda Jambi berkomitmen untuk menjaga distribusi dan peredaran pangan, terutama bahan pokok, agar tetap sesuai standar dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.