Kamis, 06 Feb 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Terdakwa Laka Pajero Belum Berdamai
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 20:47
--
terdakwa laka pajero belum berdamai reka nanda, terdakwa pengendara pajero sport tabrak pmotor di pasar hongkong, jelutung, kota jambi, hingga tewas, kembali dihadapkan ke pengadilan negeri jambi. dalam sidang dengan agenda pledoi terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh domingus silaban kembali menayakan upaya damai kepada terdakwa reka nanda dan kuasa hukumnya. dalam nota pembelaan yang dismapaikan penasihat hukum terdakwa reka, menyatakan keberatannya atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (jpu), niluh. dalam tuntutannya, jpu meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar rp 10 juta. tim penasihat hukum dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan hukuman yang seringan-ringannya. sementara itu, keluarga korban mengharapkan agar putusan yang dibacakan nantinya sesuai dengan beratnya akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. terkait perdamaian, hingga saat ini, baik terdakwa reka maupun penasihat hukumnya belum menemui keluarga korban dan belum memberikan uang duka. keluarga korban, yang telah merasakan kehilangan yang mendalam, berharap agar putusan yang akan dibacakan nantinya mencerminkan keadilan yang sepantasnya. mereka berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan beratnya perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya korban di tempat kejadian. “pajero tersebut, saat kejadian subuh dini hari, airbag-nya terbuka akibat kencang mobil yang menabrak,” ungkap lina lie, istri korban. "saya berharap agar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim domingus dapat memberi efek jera dan setimpal dengan hukuman yang diterima terdakwa. seperti yang terjadi dalam kasus serupa di pekanbaru, yang mana pelaku dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah menyebabkan kematian," timpalnya. sebelumnya, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jambi, menuntut reka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor. sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia. untuk diketahui, pada 20 september 2024, sekitar pukul 04.00 wib, terdakwa rekan nanda mengemudikan mobil mitsubishi pajero warna hitam dengan nomor polisi bh 1985 di jalan hayam wuruk, kelurahan cempaka putih, kecamatan jelutung, kota jambi. diduga berkendara dalam kecepatan tinggi dan benturan kuat, saat tabrakan terjadi, airbag pajero sport yang dikendarai reka nanda, keluar. dalam kejadian tersebut, terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai toni suryadi. akibat hantaman hebat mobil pajero sport, motor milik korban rusak parah dan korban mengalami luka yang menyebabkan kematiannya. jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (4) undang-undang ri no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia. terdakwa reka dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar rp 10 juta. apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 06 Februari 2025
Berita Terkini
47 Kasus DBD di Awal Tahun 2025
Jambi Timur
8 jam
Pj Bupati Raden Najmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Selatan
Jambi Timur
8 jam
Amankan 53 Tabung LPG 3 Kg
Jambi Timur
8 jam
Polres Sarolangun Tebar 8.000 Benih Ikan Nila
Jambi Barat
8 jam
Empat Prioritas Arah Pembangunan Merangin 2026
Jambi Barat
8 jam
Berita Terpopuler
Kompor Bahlil
Disway
8 jam
Jus Penambah Daya Tahan Tubuh
Kesehatan
22 jam
Asesmen Terpadu dan Solusi Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika
Opini
21 jam
Samsul Riduan Segera Dilantik
Politik
23 jam
Mantan Ketua Komite Divonis 4 Tahun
Target
9 jam
Berita Pilihan
Sekda Kota Jambi Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Walikota Sri Purwaningsih
Jambi City
2 hari
Izin Pamit dan Ucapkan Terima Kasih, Ini Harapan Pj Walikota Terhadap ASN Pemkot Jambi
Jambi City
2 hari
Sekda Kota Jambi: Pelantikan Walikota Terpilih Dijadwalkan 20 Februari, Persiapan Tetap Berlanjut
Jambi City
2 hari
Kejari Bungo Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Bungo, Kerugian Negara Rp1,9 Miliar
Target
5 hari
Gol Manis Radja Nainggolan Bersama Lokeren-Temse Tercoreng Kasus kokain
Sport
1 minggu