Terdakwa Laka Pajero Belum Berdamai
--
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut Reka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk diketahui, pada 20 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa Rekan Nanda mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi BH 1985 di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Diduga berkendara dalam kecepatan tinggi dan benturan kuat, saat tabrakan terjadi, airbag Pajero Sport yang dikendarai Reka Nanda, keluar.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Toni Suryadi. Akibat hantaman hebat mobil Pajero Sport, motor milik korban rusak parah dan korban mengalami luka yang menyebabkan kematiannya.
Jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa Reka dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (ira)