Jalur Sungai Dibuka Lagi

--

 

“Kapal assist atau kapal pandu yang digunakan untuk memandu kapal tongkang batubara melewati Jembatan Tembesi minimal berkapasitas mesin 700 HP (2 x 350 HP),” paparnya.

 

Kemudian pada saat arus deras dan debit air tinggi, proses pengolongan wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Pelayaran yang berlaku (proses pengolongan dilakukan dengan memutar balik kapal). Dan pada saat kondisi alur secara teknis tidak dapat dilalui, kapal wajib ditambat dan beroperasi kembali setelah alur pelayaran aman.

 

“Kami akan rapat pembahasan lagi. Saat ini, memang sudah dibuka secara bertahap,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengaku bahwa aturan yang ada saat ini hanya menegaskan agar perusahaan bertanggung jawab dalam perbaikan aset yang rusak, akibat kelalain mereka, tanpa ada sanksi pencabutan izin beroperasi lagi bagi perusahan.

 

“Kita belum sampai kepada tahapan untuk memberikan sanksi untuk tidak beroperasi, sanksinya berkomitmen untuk memperbaiki,” kata Sudirman baru-baru ini.

 

Mengenai perbaikan tiang fender, dia mengatakan, pengawasan dalam perbaikan itu di Jembatan Aurduri I diberikan kepada pihak BPJN Provinsi Jambi.  

 

“BPJN yang mengawal terkait dengan perbaikan dan penyelesaiannya, dan dipantau terus oleh BPJN,” katanya.

 

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Satgas Was Gakkum Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan bahwa pengerjaan itu memang belum selesai, mengingat kondisi arus sedang tinggi dan deras. (Enn)

 

 

Tag
Share