KPU RI Pastikan Daerah Tetapkan Hasil Pilkada

--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk langsung menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dibacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa 4 Februari 2005 dan Rabu 5 Februari 2025.

 

 

 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penetapan ini sudah dilakukan 1 hari setelah pembacaan putusan dismissal, 5 Februari 2025.

 

 

 

"Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut," kata Afifuddin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

 

Afifuddin menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal akan selesai hari ini.

 

Di sisi lain, dia mengaku belum tahu apabila ada kejadian khusus yang membuat KPU daerah tidak menetapkannya sampai hari ini.

 

"Kalaupun ada kejadian khusus, saya belum tahu. Intinya kami sudah menurunkan surat ke semua jajaran agar melakukan pleno penetapan sehari setelah dibacakan," jelasnya.

 

Selain itu, Afifuddin juga meminta KPU daerah menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD setelah penetapan calon kepala daerah di setiap wilayah.

 

"Sehari setelah penetapan di KPU, kami minta teman-teman KPU menyampaikan surat ke DPRD," ujar Afifuddin.

 

Diketahui bahwa MK telah mengucapkan putusan dismissal pada tanggal 4—5 Februari 2025 yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

 

 

 

Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

 

Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Tag
Share