Google Ajukan Banding Putusan KPPU Soal Sistem Pembayaran Google Play

Google Ajukan Banding Putusan KPPU S-Foto : Ist-Jambi Independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM- Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform tersebut dan mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," kata perusahaan dalam keterangan resmi di blognya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi Segera Digelar

BACA JUGA:Warga Muaro Jambi Resah 2 Pekan Tahanan Bersenpi Belum Berhasil Ditangkap

Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang.

"Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android dan Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang.

BACA JUGA:Bulog Jambi Pastikan Stok Pangan Cukup Hingga Mei 2025

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Penimbunan Fasha Sidak Pangkalan Gas 3 Kg di Tanjab Barat

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, aman, dan terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan