Menteri PANRB Sebut Pengangkatan Stafsus Diatur Perpres

--

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri di masa efisiensi anggaran telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

 

"Karena di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya," kata Rini saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

 

Kemudian, dia menjelaskan bahwa kemungkinan pengangkatan stafsus menteri pada masa efisiensi merupakan imbas keterlambatan.

 

"Jadi, mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya," jelasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi stafsus.

 

Berdasarkan keterangan foto unggahan akun media sosial instagram milik Menhan, @sjafrie.sjamsoeddin, disebutkan bahwa Deddy dan lima orang lainnya dilantik menjadi stafsus di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2).

 

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," kata Menhan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (11/2).

 

Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah diatur mengenai stafsus untuk Menhan.

 

Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan. (ANTARA)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan