Resahkan Warga, Polisi Amankan ODGJ

--

Seorang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ODGJ yang diketahui bernama Rama itu mengamuk dan meresahkan warga sekitar, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

Informasi yang dihimpun, ODGJ yang diketahui bernama Rama tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ayah kandungnya sendiri sehingga mengalami luka dan terpaksa dirawat di rumah sakit Ahmad Ripin Muaro Jambi.

 

"Karena telah mengamuk dan melukai ayah kandungnya, warga yang takut akan ulah pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekarnan," Ujar warga Pulau Kayu Aro.

 

Tak lama kemudian pihak kepolisian dari Polsek Sekernan dan Polres Muaro Jambi bersama Dinas Sosial dan PPPA Muaro Jambi turun ke lapangan untuk melakukan pengamanan kepada pelaku.

 

Sesampainya di lapangan, pelaku kemudian lari dan bersembunyi di atas plafon rumah.

 

Sebelum sembunyi di atas plafon rumah, pelaku sempat menyerang petugas yang datang dengan menggunakan tembilang.

 

Namun setelah dilakukan upaya Persuasif petugas dari Polsek Sekernan yang melibatkan beberapa tokoh masyarakat Pulau Kayu Aro akhirnya ODGJ tersebut turun dan menemui petugas.

 

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

 

"Alhamdulillah sudah berhasil kita tenangkan," kata Saaluddin saat dikonfirmasi Rabu 12 Februari 2025.

 

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada keluarga. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan jika mengulangi perbuatan tersebut maka akan dilakukan penindakan tegas oleh petugas.

 

"Pihak keluarga akan membawa Rama Ke rumah sakit Jiwa untuk pengobatan lebih lanjut dan pihak keluarga berjanji bertanggung jawab apabila  Rama melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat," jelasnya. (jun/ira)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan