Komisi 1 Rekomendasikan Penutupan Permanen Terkait Keberadaan Helen's Play Mart

--

 

Pendapat serupa disampaikan oleh Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI, yang menilai tempat hiburan malam ini telah melanggar berbagai ketentuan yang ada dalam peraturan daerah.

 

 

 

“Tempat seperti ini tidak seharusnya beroperasi di Kota Jambi yang sangat menjunjung tinggi nilai agama dan adat,” tambahnya.

 

 

 

Sementara itu, Rajjee, Humas Helen's Play Mart yang juga merupakan perwakilan dari Holywings Pusat, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta keterangan domisili.

 

 

 

 Ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi memang belum selesai diproses.

 

 

 

“Kami sudah menerapkan sistem skrining ketat untuk memastikan pengunjung berusia minimal 21 tahun,” jelas Rajjee.

 

 

 

Namun, meskipun pengelola memberikan penjelasan tersebut, rekomendasi dari OPD terkait—seperti Disperindag, DPMPTSP, DLH, dan Dinas PUPR—tetap menyatakan bahwa Helen's Play Mart tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.

 

 

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menutup tempat hiburan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan bukti pelanggaran terhadap peraturan daerah.

 

 

 

 “Kami mendengar suara dari tokoh agama, adat, pemuda, serta rekomendasi dari OPD terkait. Setelah itu, kami memutuskan untuk merekomendasikan penutupan permanen Helen's Play Mart,” tegas Rio.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan