Bawaslu RI Evaluasi Hingga Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu

--

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan melakukan evaluasi hingga penguatan kelembagaan, setelah penyelenggaraan perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai.

 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan institusinya masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus sengketa Pilkada 2024. Meski begitu, evaluasi Pemilu yang belum selesai akan dilakukan kembali.

 

"Next-nya, evaluasi Pemilu kita yang belum selesai. Kan begitu Pemilu selesai, Pilkada sudah dimulai. Jadi, tahapan untuk evaluasinya sangat kurang," kata Bagja saat ditemui awak media di Auditorium Universitas Nasional, Jakarta, Rabu (19/2).

 

Dia menjelaskan dalam siklus Pemilu di mana post election atau Pemilu yang sudah berakhir di dalamnya, terdapat review dan evaluasi. Selanjutnya, Bawaslu melakukan penguatan kelembagaan.

 

Bagja juga mengatakan pihaknya pada saat penyelenggaraan tahapan pemilu tidak memperbolehkan staf untuk melakukan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim). Sebab, pegawai Bawaslu sedang dibutuhkan dalam tahapan Pemilu.

 

Oleh karena itu, Diklat Pim dapat dilakukan saat pemilu sudah selesai. Dirinya meminta pemerintah pusat membuka anggaran Diklat Pim untuk pegawai Bawaslu.

 

"Kami inginkan pemerintah pusat juga membuka anggaran Diklat Pim untuk teman-teman, staf, karena kan agak nanti (diselenggarakan untuk menghindari) ada kontradiktif ketika kemudian kita membuka Diklat Pim pada saat tahapan," ujarnya.

 

Selanjutnya, Bagja menyebut Bawaslu akan menyusun beberapa usulan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. (ANTARA)

 

 

Tag
Share