Jaksa Pertemukan Pengurus KONI dan Terdakwa
Editor: Finarman
|
Kamis , 20 Feb 2025 - 21:42

--
“Bantuan itu dalam bentuk uang, seperti cabor angkat berat dapat bantuan sebesar Rp 200 juta dipotong pajak. Caborlah yang membeli dan mengadakan peralatan yang dibutuhkan atlet,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pata Hila, yang menjabat sebagai Ketua KONI pada periode 2015 hingga 2023, bersama dengan Suzan Novrinda, yang bertugas sebagai Bendahara KONI, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 521.638.084. (ira)