H-3 Ramadan Wajib Tutup Aktivitas Hiburan Malam di Kota Jambi

--

Pemerintah Kota Jambi melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025, mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

 

Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan penuh berkah ini.

 

Adapun beberapa ketentuan utama yang tercantum dalam Surat Edaran seperti penghentian kegiatan hiburan malam.

 

Di mana seluruh kegiatan hiburan malam, seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke, akan dihentikan mulai H-3, yaitu pada 26 Februari 2025, tiga hari sebelum puasa dimulai.

 

Tempat-tempat ini baru dapat dibuka kembali pada H+3, tepatnya pada 3 April 2025, tiga hari setelah perayaan Idul Fitri.

 

Selanjutnya, mengenai pakaian muslim di tempat kerja.  Pemilik pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, dan mini market diminta untuk memberikan kebebasan kepada karyawan/karyawati Muslim untuk mengenakan peci bagi pria, serta selendang dan kerudung bagi wanita, selama bulan Ramadan tanpa adanya larangan.

 

Kemudian operasional restoran dan warung kopi. Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.

 

Namun, mereka wajib menutup tempat makan dengan tirai agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci ini.

 

Lalu pembatasan waktu tadarus. Kegiatan tadarus di masjid dan musholla dapat dilaksanakan dengan pengeras suara, namun hanya hingga pukul 22.00 WIB.

 

Setelah jam tersebut, tadarus dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

 

Selanjutnya mengenai larangan makan, minum, dan merokok di tempat umum. Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

 

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim yang tengah berpuasa.

 

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, mengungkapkan bahwa penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan di Kota Jambi selama bulan Ramadan.

 

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan suasana yang penuh berkah dan saling menghormati,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan