Diding-Ambo “Nyanyi” Helen Bosnya

--
Dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Arifani, sejumlah saksi memberikan keterangan yang menarik perhatian dalam sesi sidang. Saksi Ahmad Yani, yang sebelumnya ditangkap dalam kaitannya dengan narkotika, mengungkapkan bagaimana dirinya mendapatkan barang haram tersebut.
Ahmad menyebutkan bahwa ia memesan dua kantong sabu seberat 20 gram dari terdakwa Arifani, yang telah ia kenal sebelumnya. Selama persidangan, saksi yang mengikuti sidang dari sambungan meeting zoom dari lapas Kualatungkal, menjelaskan bahwa ia telah melakukan transaksi narkoba dengan Ari Ambo sebanyak 3 kali.
“Sistemnya ambil dulu, lalu dibayar,” ungkap Yani dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 24 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, menanyakan kepada saksi Yani terkait hubungannya dengan terdakwa Ari Ambo. Yani mengaku bahwa ia tidak mengetahui secara pasti dari mana Ari Ambo mendapatkan narkotika tersebut, meskipun ia mengakui bertetangga.
“Dia (Ari Ambo) tidak pernah menceritakan soal asal barang (Sabu) dari siapa. Saya sekitar lima bulan bekerja dengan Ari Ambo,” jawabnya. Dari penjualan sabu 20 gram selama tiga bulan, Ahmad Yani mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 8 juta.
Di sisi lain, saksi Dian Krisnawati alias Helen, yang disebut-sebut memiliki hubungan kerjasama dalam jual beli narkotika dengan Diding, yang juga terkait dalam kasus ini, tak berkutik. Dalam sidang terdahulu, Didin alias Diding sudah “nyanyi” soal keterlibatan Helen dalam jaringan nakorika di Jambi.
Bahkan majelis hakim membacakan berita acara konrontir antara Arifani, Diding dan Helen. Dalam BAP yang dibacakan ketua majelis hakim, Diding dan Arifani alias Ari Ambo, mengatakan jika sabu-sabu tersebut berasal dari saksi Helen.
“Pada sidang minggu lalu, saksi Didin alias Diding sudang mengungkapkan semua. Bahwa barang (sabu) tersebut bearasal dari saudari saksi (Helen). Kemarin Diding mengungkapkan, kalau dia tidak mengenal sosok bernama Romianto,” ungkap Ketua Majelis Dominggus Silaban dalam sidang.
Dan terkait uang sebesar Rp 2 miliar, yang dibawa oleh Diding ke rumah saksi Helen, pun diungkit dalam sidang. “Uang Rp 2 miliar dalam dua kantong hitam tersebut, menurut Diding, diserahkan langsung oleh Diding kepada saudara saksi (Helen). Pernah suatu kali, Diding datang ke rumah saksi dan mencium tangan saksi. Semua dijelaskan kemarin dalam sidang saksi Diding,” tegas majelis hakim.
Senada dengan itu, penasihat hukum Ari Ambo, mengungkapkan, jika Romiyanto, yang disebut Helen sebagai teman satu kelas waktu SD pun disebut mengada-ada. “Dari penelusuran penyidik, tidak ada teman saksi satu kelas sewaktu SD bernama Romiyanto,” timpal penasihat hukum
Sementara itu, Helen membantah soal adanya keterlibatannya langsung dalam transaksi narkoba. Helen mengaku hanya mengenalkan Diding sebagai seorang yang pernah datang ke rumahnya untuk meminta pekerjaan.
Mengenai uang sebesar Rp 2 miliar yang disebutkan dalam persidangan, Helen menyatakan bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan transaksi narkoba dan membantah keterangan Diding yang menyebutkan bahwa ia menyerahkan uang tersebut.
Dalam kesaksian Helen, dia juga mengungkapkan bahwa Diding pernah bertemu dengannya di rumah. “Diding datang ke rumah saya karena meminta pekerjaan. Lalu saya katakan, nanti kalau ada dikabari. Karena Romiyanto pernah mengatakan mencari orang, maka saya kenalkan. Saya hanya mengenalkan dan memberikan nomo HP Romiyanto,” sebut Helen.
Helen tidak menampik soal uang Rp 2 miliar yang dibawa diding ke rumahnya. Hanya saja, dia memgelak jika uang itu ia terima. “Waktu itu, Diding datang bawa uang dalam dua kantong plastik hitam. Katanya (Diding), dia mau menyerahkan uang itu ke Romiyanto, namun sat menghubungi Romiyanto handhone tidak aktif,” jelasnya.