Bawaslu Jambi Temukan Indikasi Pelanggaran Pemilu, Soal Ketidaknetralan ASN Pemprov Jambi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi -Rizal Zebua-

JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi temukan indikasi pelanggaran pemilu.

Indikasi pelanggaran pemilu tersebut, di antaranya ketidaknetralan Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi.

Ketidaknetralan ASN Pemprov Jambi ini, disinyalir berpihak pada salah satu Paslon Presiden tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin menyebutkan,  jika ASN Pemprov Jambi tersebut terbukti bersalah, maka pihaknya akan meneruskan ke Komite ASN di pusat.

"(Bawaslu,red) telah memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan ASN Pemprov Jambi," kata dia, di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Banten Bertopeng Guy Fawkes Gelar Mimbar Bebas di kawasan Pendidikan Cikokol

BACA JUGA:Malam-Malam Sidak Pasar Induk Talang Gulo, Pj Wali Kota Jambi Temukan Ini

Bahkan, pihaknya juga segera memanggil ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Jika terbukti, selanjutnya diserahkan ke Komite ASN untuk pemberian sanksi kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Jambi sudah mencatat ada dua laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Jambi.

Pertama yakni, adanya laporan terhadap Gubernur Jambi, yan telah diputuskan tidak ada indikasi pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:Anies Tekankan Petingnya Peran Perubahan

BACA JUGA:Polda Jambi Kerahkan 1.539 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru

"Satu lagi oleh ASN di lingkungan Pemprov Jambi," sebutnya, tanpa menyebutkan identitas yang bersangkutan dengan rinci. (*)

Tag
Share