WaktuTetapkan Standar Pembayaran Zakat Fitrah 2025, Abu Bakar: Tunaikan Tepat

//Abu Bakar//-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Pemkot Jambi telah menetapkan standar pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Penetapan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi yang berlangsung pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.

Kepala Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengungkapkan, rincian kebijakan baru.

Menurutnya, standar Zakat Fitrah untuk tahun ini adalah satu sha’, setara dengan kebutuhan makanan pokok untuk satu orang.

“Alhamdulillah, kami sudah menetapkan standar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun ini. Untuk Zakat Fitrah, kami menetapkan takaran satu sha' yang setara dengan 2,5 hingga 2,8 kilogram beras per orang,” kata Abu Bakar.

Bagi masyarakat Kota Jambi, disarankan untuk membayar Zakat Fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per orang, berdasarkan takaran standar yang berlaku.

Namun, untuk kenyamanan masyarakat, Abu Bakar menyarankan pembayaran dengan 2,8 kg beras, yang lebih sesuai dengan konsumsi harian masyarakat setempat.

Abu Bakar juga menjelaskan bahwa, pembayaran Zakat Fitrah bisa dilakukan dalam bentuk uang, mengikuti panduan Madzhab Hanafi.

Untuk itu, pemerintah Kota Jambi telah menetapkan tiga kategori harga berdasarkan kualitas beras yang digunakan, Beras Kualitas Tertinggi Rp 57.600,  Beras Kualitas Sedang Rp 51.200, Beras Kualitas Rendah Rp 40.000.

Terkait Fidyah, Abu Bakar menjelaskan bahwa, ada tiga kriteria utama bagi orang yang dibolehkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa.

Yaitu, orang yang menderita sakit permanen dan tidak mungkin sembuh. Pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan orang yang menderita gangguan ingatan atau pikun.

Untuk pembayaran Fidyah, besaran yang harus dibayar adalah Rp 39.000 per hari, atau bisa juga dibayar dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin, yakni memberikan makan tiga kali sehari untuk satu orang.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat, Abu Bakar menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Jambi telah menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid, musala, dan langgar yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya standar ini, pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat juga dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan mereka,” tambah Abu Bakar.

Tag
Share