Harvey Moeis Disebut Tak Bersalah, Pengacara: Itu Bukan Uang Negara

SIDANG: Harvey Moeis mendengarkan sang istri Sandra Dewi ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan beberapa waktu lalu.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak bersalah atas terjeratnya kasus korupsi PT. TIMAH senilai Rp300 triliun.

Fakta tersebut baru diketahuinya usai Andi Ahmad menjadi pengacara Harvey Moeis. Berdasarkan pernyataannya, kerugian negara Rp300 Triliun itu bukanlah korupsi.

"Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain," ujar Andi Ahmad Nur Darwin saat mengisi podcast bersama Daniel Mananta, Kamis 6 Maret 2025.

"Faktanya adalah angka Rp 300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," sambungnya.

BACA JUGA:10 Orang Diperkaya Tom Lembong, Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Hadiah Piala Dunia Antar Klub Rp 16,2 T

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa Rp 271 triliun yang ramai disebut kerugian negara karena korupsi tidak benar sesuai fakta persidangan.

Menurut Andi, uang Rp 217 triliun itu apabila ingin memulihkan Bangka sesuai dengan keterangan Ahli.

"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp 271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp 271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," jelasnya.

Diketahui, dalam persidangan terakhir Harvey Moeis sendiri kini telah resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, membuatnya menjadi bagian dalam kasus korupsi bernilai fantastis. (*)

Tag
Share