Heddy: Ganti Penyelenggara yang Diberhentikan DKPP

IMBAUAN: Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3)-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara Pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik, sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut disampaikan Heddy dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

“Semua penyelenggara Pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.

Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

BACA JUGA:Pendaftaran Pengganti Paslon untuk PSU Ditutup

BACA JUGA:Bulan Ramadan, SAH Lestarikan Tradisi Khatam Alquran

Selain itu, dia meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat ad hoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.

Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Heddy.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja ini, Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama. (*)

Tag
Share