Kejati Periksa Dirut PT SMB, Tersangka Kasus Lahan Seluas 34 Hektare

Mobil Ambulance yang mengantarkan HA Ke Kejati Sumsel di Palembang.-antara-Jambi Independent

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa Direktur Utama PT SMB, HA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi lahan seluas 34 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pemeriksaan terhadap HA dilakukan setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik pada 6 Maret 2025.

Kajari Muba, Roy Riyadi, mengonfirmasi bahwa HA akhirnya memenuhi panggilan Kejati Sumsel pada hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "HA datang hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama AM," ujar Roy Riyadi.

AM, mantan pegawai BPN Muba, sudah lebih dahulu ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025. AM diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk pengadaan lahan proyek Tol Palembang-Jambi yang melintasi wilayah Muba.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemalsuan administrasi tanah yang digunakan untuk mengganti rugi pengadaan lahan proyek tol. Penyidik menemukan indikasi pemalsuan surat tanah dalam proses penggantian uang ganti rugi lahan tersebut.

BACA JUGA:Setelah Digeledah Ditemukan 21 Paket Sabu

BACA JUGA:Dua Pencuri Kabel Dibekuk Polisi, Usai Bobol Sebuah Ruko di Jelutung

HA, yang tiba di Kejati Sumsel dengan menggunakan mobil ambulance pada pukul 12:10 WIB, mendapat pengawalan dari petugas medis dan kejaksaan. Sesampainya di Kejati, HA langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait proyek tol tersebut. (ira)

 

Tag
Share