Ditangkap Sedang Asik Pesta Miras, TO Polisi Diringkus dengan BB Daun Ganja

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur AKP Charles M Sitorus, memperlihatkan barang bukti daun ganja kering yang diamankan dari Genta, TO asal Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur. -HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARASABAK - Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil meringkus salah seorang pria yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan sangat meresahkan warga dengan aksi kriminal yang telah ia lakukan.

Genta (23), TO asal Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muarasabak Timur ini diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur saat sedang asik pesta miras bersama rekan-rekannya, di Jalan Melati, RT 03, Kelurahan Sabak Ilir.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalu Kasat Narkoba AKP Charles M Sitorus, mengatakan, pada hari Rabu 12 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur dibawa pimpinan Kanit Idik II, Ipda Asep Darusalim, saat itu mendapat informasi jika pelaku atas nama Genta ini sedang berada di depan rumahnya tenga asik pesta Miras bersama rekan-rekannya.

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan disaat sudah dipastikan TO nya berada di lokasi tersebut, sekitar pukul 02.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung mengamankan pelaku beserta rekan-rekannya.

BACA JUGA:PKB Masih Tunggu Proses Hukum, Kader DPRD Batanghari Tersandung Kasus Penipuan

BACA JUGA:Sita Narkotika Senilai Rp1,16 Miliar, Polda Jambi Tangkap Satu Pengedar

Sempat mengelak tidak menyimpan barang bukti Narkoba dikediamannya, akhirnya Genta tidak bisa berkutik saat Tim Opsnal berhasil menemukan satu paket ukuran sedang yang berisikan ganja kering dengan berat 27,73 gram.

"Dalam proses pengeledahan itu, kegiatan anggota kita juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Tim Opsnal kita berhasil menemukan bungkusan ganja dan satu pack kertas vapir, yang disimpan pelaku di samping rumahnya," ucapnya.

Saat ditunjukkan barang bukti ganja tersebut dihadapannya, Genta akhirnya mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang di wilayah Kumpe, Kabupaten Muaro Jambi.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Muaro Jambi, agar bisa memburu pelaku yang memasok ganja ini kepada Genta. Mudah-mudahan pelaku tersebut bisa segera diringkus," ujar AKP Charles M Sitorus.

Dari keterangan pelaku, ganja tersebut akan digunakan sendiri bukan untuk diperjualbelikan. Akan tetapi terkait hal itu, masih akan terus didalami oleh pihak Kepolisian.

"Dari hasil tes urine, untuk rekan-rekan pelaku yang awalnya ngongkon bersama pelaku, hasilnya tes urinenya negatif. Tapi hasil tes urine pelaku atas nama Genta ini positif. Dari banyaknya jumlah ganja yang kita amankan dari pelaku tersebut, ada dugaan jika barang haram tersebut akan diedarkannya juga disekitar tempat tinggalnya, dan itu masih kita dalami," ungkapnya.

Pelaku ini sendiri sempat mendekam dalam penjara akobat terjerat kasus 351 atau penganiayaan, dan pelaku ini juga sempat direhabilitasi terkait kasus Narkoba.

Lebih lanjut, AKP Charles M Sitorus menyampaikan, dari hasil gelar perkara bersama anggota, untuk pelaku Genta ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Tag
Share