Sita Narkotika Senilai Rp1,16 Miliar, Polda Jambi Tangkap Satu Pengedar

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar narkotika.-antara-Jambi Independent

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 872,31 gram dan ratusan butir pil ekstasi senilai Rp1,16 miliar dari seorang pengedar narkoba. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menggerebek pengedar berinisial D, yang diduga telah berperan dalam peredaran narkoba di wilayah Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, selain sabu, petugas juga berhasil menyita 58,136 gram ganja dan 117 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengakui bahwa ia telah beberapa kali mengedarkan narkotika di Jambi. Total narkoba yang telah diedarkan oleh D diperkirakan mencapai 20 kilogram sabu dan 12 ribu butir ekstasi.

“Barang bukti yang kami sita adalah sisa dari peredaran yang dilakukan oleh tersangka pada Februari lalu,” ujar Kombes Pol Ernesto. D yang merupakan mantan residivis, mengaku berkenalan dengan narapidana kasus narkoba saat di penjara, dan dari sana ia melanjutkan bisnis narkotika setelah keluar dari tahanan.

Polisi juga menemukan bahwa pasokan narkotika yang diedarkan oleh D berasal dari seseorang yang berinisial J. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki siapa sosok J yang dimaksud oleh pelaku.

BACA JUGA:Duo Bandar Besar Jambi Siap Sidang, Jaksa Limpahkan Berkas Helen-Diding, ke PN Jambi

BACA JUGA:4 Resep Kue untuk Berbuka Puasa, Manis dan Bikin Ketagihan

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 4.711 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba, serta menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp21,19 miliar. Berdasarkan nilai ekonomis barang bukti yang disita, sabu yang hampir mencapai satu kilogram dihargai sekitar Rp1,13 miliar, sementara ganja dan ekstasi bernilai masing-masing Rp58 ribu dan Rp29,25 juta.

Pelaku D kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara enam hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*/ira)

Tag
Share