Mantan Kapolres Ngada Kenakan Baju Tahanan, Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

Ditahan: Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widhyadarma, kenakan baju tahanan usai jadi tersangka kasus narkoba dan asusila.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba dan asusila. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Fajar ditampilkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan masker hitam.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi mengatakan ada satu korban asusila AKBP Fajar. Yakni, anak usia 6 tahun.
"Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Patar.
BACA JUGA:Antrean Truk Batu Bara Capai 5 Km, Jembatan Bailey Hanya Boleh Dilalui Kendaan Maksimal 20 Ton
BACA JUGA:Resep Kue Lebaran Nastar Tanpa Oven Anti Gagal
Dia menyebut bahwa peristiwa amoral itu terjadi di hotel. Saat itu, kata dia, Fajar melakukan pemesanan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F.
"Dan itu disanggupi F untuk mengantar anak tersebut pada 11 Juni 2024, dibayar dengan imbalan 3 juta," jelas dia.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma dicopot dari Kapolres Ngada. Saat diperiksa Propam, Fajar dipatsus sebagai Pamen Yanma Polri. Posisinya secara resmi akan diemban oleh Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo.
Diketahui AKBP FJ resmi dipecat menjadi Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar Widyadharma dipecat karena diamankan Divpropam Polri. Sejauh ini polisi berpangkat melati dua itu baru dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra yang memastikan langsung hal tersebut.
"Sudah tidak (Menjabat Kapolres Ngada, red," katanya saat dikonfirmasi disway.id.
Usai dipecat menjadi Kapolres Ngada, kini FJ hanya berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda NTT saja.
"Iya, hasil tes urine positif," ujarnya.