Dul Jaelani Harapkan Lebih Banyak Musisi Membawakan Lagu Sendiri

Musisi Dul Jaelani dalam promosi single baru bersama Mustafa Debu, berjudul "Mabuk Lagi", di Jakarta.-antara-Jambi Independent
Jakarta – Musisi Dul Jaelani mengungkapkan harapannya terkait perkembangan industri musik Indonesia yang semakin berkembang, terutama dalam hal hak cipta dan royalti. Belakangan ini, permasalahan antara penyanyi dan pencipta lagu mengenai hak cipta dan royalti menjadi sorotan publik, dan Dul berharap permasalahan ini bisa mendorong perubahan positif.
Dul mengungkapkan harapannya agar semakin banyak musisi yang mulai membawakan lagu-lagu ciptaan mereka sendiri. "Saya harap hikmahnya dari kejadian ini makin banyak budaya orang nge-band bawain lagu sendiri," ujar Dul.
Lebih lanjut, Dul juga berharap penyelenggara acara dan pihak yang mengundang musisi lebih memilih penampilan yang berisi lagu-lagu asli, bukan sekadar cover lagu. "Jadi orang-orang yang mengundang kita musisi nggak minta cover-cover lagu, jadi yang ber-value adalah yang punya lagu sendiri semoga ke situ arahnya," tambahnya.
Pernyataan Dul muncul di tengah ramainya permasalahan terkait royalti dalam industri musik Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan (Ari Bias). Agnez Mo dilaporkan ke pengadilan karena menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya dalam tiga konser komersial. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA:Mendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Subsidi
BACA JUGA:RI Berpeluang Dapat Manfaat, Jika Kondisi Global Tak Baik-baik Saja
Menyikapi putusan tersebut, Agnez Mo mengajukan permohonan kasasi terhadap keputusan pengadilan niaga. Kasus ini semakin memicu perdebatan di kalangan musisi tentang hak cipta dan pembagian royalti dalam industri musik Indonesia.
Tak hanya itu, 29 penyanyi Indonesia juga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (11/3). Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji isi dalam undang-undang yang dianggap merugikan pelaku industri musik, terutama dalam pembagian royalti dan hak cipta.
Dul Jaelani berharap kejadian-kejadian ini menjadi momentum untuk mendorong perubahan dalam industri musik Indonesia, sehingga musisi bisa lebih dihargai atas karya mereka sendiri. (*)