Tiga Terdakwa Pertalite “Bayat” Dituntut 3 Tahun

Foto ilustrasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal terbakar di Kota Jambi. Sementara dua orang terdakwa BBM Ilegal dituntut 3 tahun penjara. -ANTARA/HO-Tangkapan layar instagram infoseputar_jambii)-Jambi Independent
Jambi – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi Moehargung Alsonta, menuntut bersalah dua terdakwa I Cerry dan II Jepri Elpelindo Simarmata. Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama jaksa penuntut umum .
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 23A UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Cerry dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU, Moehargung Alsonta, dalam surat tuntutannya.
Selain pidana kurungan badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Cerry dan Terdakwa Jepri Elpelindo masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 1 tahun kurungan.
BACA JUGA:Mayat di Sungai Batang Merao Gegerkan Warga
BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Satreskrim Polres Merangin Amankan Tiga Tersangka
Dari surat dakwaan JPU terungkap, kedua terdakwa dalam kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang menyebabkan kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kota Jambi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini melibatkan Terdakwa I, Cerry Bin Jansiden Sinaga, Terdakwa II, Jepri Elpelindo Simarmata, dan Brema Ginting (yang kini menjadi daftar pencarian orang/DPO).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi, pada Juli hingga September 2024, ketiga tersangka bersama Brema Ginting menyelenggarakan usaha ilegal berupa penyimpanan dan penjualan bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung di sebuah gudang yang terletak di Jalan Lingkar Barat Samping PT Indofood, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pada lokasi tersebut, Brema Ginting menyewa sebidang tanah milik Cerry Bin Jansiden Sinaga dan membangun gudang penyimpanan minyak yang tidak memenuhi standar perizinan. Gudang tersebut dilengkapi dengan sejumlah tangki penyimpanan minyak dan mesin pompa, yang digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM kepada pembeli.
Penjualan dilakukan tanpa pengawasan atau perizinan yang berlaku, sehingga menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terdakwa I, Cerry Bin Jansiden Sinaga, berperan dalam menerima pasokan minyak dari penjual, mengelola penjualan, dan mencatat transaksi, sedangkan Terdakwa II, Jepri Elpelindo Simarmata, bertugas memindahkan minyak dari tangki ke dalam mobil pembeli menggunakan mesin penyedot.
Kegiatan usaha ini, yang dilakukan tanpa izin resmi, berlangsung selama beberapa bulan hingga pada 7 September 2024, sebuah kebakaran terjadi di gudang penyimpanan bahan bakar tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kebakaran yang terjadi pada pagi hari tersebut menyebabkan kerusakan yang signifikan, tidak hanya pada properti tetapi juga pada lingkungan sekitar.