Tiga Terdakwa Pertalite “Bayat” Dituntut 3 Tahun

Foto ilustrasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal terbakar di Kota Jambi. Sementara dua orang terdakwa BBM Ilegal dituntut 3 tahun penjara. -ANTARA/HO-Tangkapan layar instagram infoseputar_jambii)-Jambi Independent

Hasil uji dari UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menunjukkan bahwa sampel air dari parit di sekitar lokasi gudang tercemar akibat tumpahan bahan bakar minyak. Selain itu, kerusakan tanah akibat kebakaran juga teridentifikasi dengan parameter yang menunjukkan kategori "Ambang Kritis."

Laporan dari laboratorium menunjukkan beberapa hal penting terkait pencemaran, kualitas air di sekitar lokasi terkontaminasi dan tidak memenuhi standar baku mutu untuk kebutuhan rumah tangga dan air minum.

Kerusakan tanah akibat kebakaran yang terjadi juga cukup parah dan berpotensi merusak lingkungan jangka panjang.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dihadapkan pada dakwaan perbuatan yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 53 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 12 tahun penjara. (ira)

Tag
Share