Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika, Terdakwa Anak Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Ilustrasi-Sidang -JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Terdakwa RR, anak di bawah umur yang terlibat jaringan peredaran narkotika dituntut bersalah Jaksa penuntut umum, Novita Elnaresa. Menurut penuntut umum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum yang terkait dengan peredaran narkotika golongan I yang melebihi 5 gram.
Terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan jumlah besar.
Penuntut umum dalam perkara ini menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan peredaran gelap narkotika, Penuntut Umum meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Pertalite “Bayat” Dituntut 3 Tahun
BACA JUGA:Mayat di Sungai Batang Merao Gegerkan Warga
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jambi,” sepeti dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara. (ira)