Tuntutan Jaksa Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Arifani

Mengenakan setelan baju muslim, Arifani alias Ari Ambok, keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang ditunda karena, terdakwa dalam kondisi sakit. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Jaksa penuntut umum Floramida Sitourus, meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan terhadap Arifani alias Ari Ambok. Arifani merupakan “kaki tangan” jaringan Helen dan Diding, perkara pengedar besar narkoba Jambi.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan untuk agenda tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, dengan anggota hakim Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus. Penundaan ini dilakukan karena jaksa penuntut umum belum siap memcakan tuntutannya.
“Karena tuntutan belum siap dibacakan, kami minta waktu Yang Mulia,” sebut JPU Floramida dalams idang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, Kamis 20 Maret 2025.
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, Arifani alias Ari Ambok masuk dalam jaringan Didin, Helen Dian Krisnawati, dan Ahmad Yani. Kawanan ini berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan pada awal tahun 2024.
BACA JUGA:Polda Jambi Siagakan 3.369 Personel Gabungan
BACA JUGA:Israel Kembali Lancarkan Operasi Darat, Setelah Gempur Gaza dengan Serangan Udara
Terungkap selain bukti narkotika, ternyata Ari Ambok juga menyimpan sebuah buka catatan transaksi keuangan. Diduga kuat, itu adalah transaksi pembelian narkoba.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pada awal tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh saksi Didin untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tindakannya dilakukan atas dasar pertemuan sebelumnya di dalam Lapas Kelas II A Jambi.
Setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi Helen Dian Krisnawati, serta saksi Didin, terdakwa setuju untuk menerima tugas tersebut meskipun awalnya menolak untuk menangani jumlah besar.
Tindak pidana peredaran narkotika dimulai dengan penyerahan narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 2.000 butir ekstasi oleh anak buah saksi Helen, yaitu Toni, kepada saksi Didin di sekitar Jembatan Pulau Pandan.
Setelah itu, terdakwa memerintahkan orang suruhannya untuk mengambil barang tersebut di tempat yang telah disepakati. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada orang suruhan terdakwa.
Pada 20 Maret 2024, terdakwa kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang diserahkan kepada saksi Ahmad Yani. Pada tanggal 22 Maret 2024, saksi Ahmad Yani ditangkap oleh Tim Opsnal Polda Jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,160 gram.
Penangkapan terdakwa terjadi pada 27 Juli 2024 di daerah Inhil, Riau, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa seberat 4,320 gram.