Jelang Lebaran, Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Online, Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal

waspada emiten ilegal jelang lebaran-foto; ilustrasi-jambi independent

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasakeuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Terus Pulih

BACA JUGA:5 Langkah Atasi Panic Attack, Segera Lakukan Agar Rileks

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau 

email: [email protected]. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan