24 Jam, Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi penangkapan-jambi independent-Jambi Independent
"Ini bukan hanya masalah penegakan hukum, tetapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita ke depan. Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada polisi," tambahnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian terus menghimbau agar masyarakat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (ira)