Pelaku Pura-pura Minta Antar, Seorang Pria Gasak 13 Motor di Tanjab Barat

Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang, yang diduga telah mencuri 13 sepeda motor. -Ade Indah /Jambi Independent -Jambi Independent

KUALATUNGKAL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang, yang diduga telah mencuri 13 sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Kapolres Agung menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SP. "Tersangka ini berpura-pura minta diantarkan kepada korban, lalu setelah setengah perjalanan, tersangka meminta berhenti dan meminjam motor korban dengan alasan mau menjemput temannya. Namun, setelah sepeda motor dibawa, pelaku tidak mengembalikannya," ujar AKBP Agung.

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, menambahkan bahwa tersangka SP berhasil diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. 

BACA JUGA:Ini Harga Paket Internet yang Lebih Terjangkau di Momen Lebaran 2025

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Optimis Kampung Bahagia Baselang Jadi Pusat Agrowisata dan Kreativitas Masyarakat

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

"Saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar AKP Frans.

Tersangka SP kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga mengimbau kepada para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan untuk segera mengambil motor mereka dan dapat meminjamnya selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya apapun. (cr01/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan