Tiga Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi

Tiga warga Pakistan telah dideportasi Imigrasi Jambi--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM  - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan sebagai tindak lanjut Laporan Atensi Pimpinan.

 Ketiganya diketahui melanggar izin tinggal sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tiga WNA tersebut masing-masing bernama Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem.

Proses deportasi berlangsung pada Jumat–Sabtu, 14–15 November 2025, setelah mereka diamankan dan menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal yang kemudian ditindaklanjuti dengan deportasi disertai penangkalan.

Pengawalan dilakukan oleh tim Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Pada Sabtu (15/11/2025), ketiganya dibawa ke Terminal 3 untuk pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Pada pukul 13.55 WIB, ketiga WNA tersebut resmi dipulangkan melalui penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum keimigrasian.

“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Imigrasi Jambi memastikan ketiga WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan