Polda Sumsel Limpahkan Kasus Willie Salim

Kapolda Sumsel Irjen Polisi Andi Rian R. Djajadi. -antara-Jambi Independent

PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah melimpahkan kasus terkait konten memasak rendang yang dibuat oleh selebgram Willie Salim di Halaman Benteng Kuto Besak, Kota Palembang, kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait konten tersebut.

Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi, mengungkapkan bahwa Polda Sumsel telah menerima tiga laporan polisi yang berasal dari dua pihak, yakni Advokat Ryan Gumay Lawfirm dan Agung Wijaya, serta seorang pembuat konten asal Palembang bernama Rondoot. Semua laporan ini telah digabungkan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani," ujar Kapolda Andi Rian.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk Menjelang Sahur

BACA JUGA:Tujuh Pengemis dan Badut di Kerinci Terjaring Razia

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm dan tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dilakukan selama hampir 12 jam pada Selasa (25/3) mulai pukul 15.30 hingga 03.30 WIB.

"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," kata Dwi Utomo.

Penyidik kini masih mendalami keterangan saksi-saksi sebelum melangkah lebih jauh, termasuk pemanggilan terhadap terlapor, Willie Salim. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Palembang. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan