KPK Tangkap Pihak Swasta Tersangka Kasus OTT Gubernur Maluku Utara
Komisi Pembrantasan Korupsi--
"Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," ujar Alex.
"Selain itu, AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," imbuhnya.
Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
Penerima
1. Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara
2. Ridwan Arsan, Kepala BPPBJ
3. Ramadhan Ibrahim, Ajudan
Pemberi
4. Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman
5. Daud Ismail, Kadis PUPR
6. Stevi Thomas, swasta
7. Kristian Wuisan, swasta.(*)