KPK Tangkap Pihak Swasta Tersangka Kasus OTT Gubernur Maluku Utara

Komisi Pembrantasan Korupsi--

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Kristian ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu 23 Desember 2023 bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 34 Desember 2023.

Ali mengatakan Kristian ditangkap pada Sabtu 23 Desember 2023 dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan.

Dalam proses penangkapan ini, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.

"Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan," katanya.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Olahan Buah Naga yang Enak dan Bisa Membangkitkan Selera Makan

BACA JUGA:Gibran Bicara Hilirisasi Digital, TKN Jelaskan Maksudnya

Ali mengatakan Kristian diterbangkan hari ini ke gedung Merah Putih KPK. 

Kristian akan diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini 24 Desember 2023, tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim," ujarnya.

KPK menetapkan Abdul Gani dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. 

KPK telah menahan 6 tersangka, termasuk Abdul Gani.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Malut akan mengadakan proyek infrastruktur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan