KPK Sebut Remisi Bukan Wewenangnya, Terkait Remisi untuk Setya Novanto

REMISI: Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, mengenakan rompi orange.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak buka suara soal mantan Ketua DPR, Setya Novanto terpidana masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Johanis menjelaskan bahwa remisi atau pemotongan masa pidana bukan kewenangan dari pihak KPK.
"Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja," tutut Johanis.
Lebih lanjut, kata dia, untuk masalah remisi merupakan tanggungjawab dari lembaga lain.
BACA JUGA:Macet Panjang di Jembatan Bailey, Polisi Masih Berlakukan Sistem Buka Tutup
BACA JUGA:Bus Wajib Masuk Terminal
"Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.
Bukan hanya Setnov, ada 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa.
Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun diketahui, Setya Novanto, juga telah menerima remisi pada Idul Fitri 2023 dan 2024.
Eks Ketua DPR ini kembali mendapatkan keringanan masa tahanan meskipun rekam jejaknya masih terus mendapat sorotan publik.
Tak hanya itu, pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023. (*)