BKN Terbitkan 479 Pertek Selama Cuti Lebaran

PERTEK: Kepala BKN Zudan Arif saat menyampaikan keterangan pers.-antara-Jambi Independent
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian, di antaranya meliputi proses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP atau Nomor Induk CPNS dan PPPK sebanyak 4.005 selama periode cuti bersama Lebaran terhitung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala BKN Zudan Arif menyatakan proses kepegawaian tetap dilakukan meskipun di tengah libur Lebaran untuk memastikan terpenuhinya layanan kepegawaian.
"Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun. Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN," kata Zudan, Minggu (6/4).
Dia mengatakan selama libur Lebaran, BKN juga memastikan bahwa layanan aparatur sipil negara (ASN) berbasis digital, seperti sistem berbagi pakai – SIASN dan portal pengaduan daring, tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum.
BACA JUGA:DPR Minta Lucky Hakim Dikenakan Sanksi, Tak Izin Ke Luar Negeri
BACA JUGA:24 Pengunjung Positif Narkoba, Razia Kampung Baru, Tim Gabungan Temukan 3 Butir Ekstasi
Dengan begitu, pengguna layanan BKN tetap dapat melakukan proses layanan, khususnya yang membutuhkan persetujuan BKN, seperti usul NIP, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun dari instansi ke BKN, sehingga proses layanan kepegawaian tetap berjalan meski dalam periode cuti bersama untuk memenuhi target kerja layanan BKN.
Menurut Zudan, produktivitas BKN selama libur Lebaran menjadi bukti kesiapan BKN mendukung kebutuhan ASN dan instansi.
"Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda," imbuhnya. (*)