Gagalkan Transaksi Narkoba di Hari Raya, Polda Jambi Amnakan Dua Tersangka

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial F (35) dan R (35), warga Kota Jambi, diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi bersama barang bukti. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua pelaku, F (35) dan R (35), warga Kota Jambi. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu, 5 April 2025.

Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menyebutkan bahwa pelaku berusaha memanfaatkan momen Lebaran untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka. Namun, berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

"Pelaku yang kita amankan yaitu F dan R, keduanya berusia 35 tahun dan merupakan warga Kota Jambi. Mereka kita tangkap pada Sabtu, 5 April 2025, di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung," ujar Kombes Pol Ernesto.

Penangkapan bermula pada Kamis, 3 April 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar kawasan Jelutung. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil menangkap kedua tersangka.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Mobil, Kerugian Capai Ratusan Juta

BACA JUGA:5 Gerakan Yoga untuk Memperbaiki Postur Tubuh, Penampilan Makin Menawan

“Setelah melakukan penggeledahan di badan dan rumah, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah buku catatan yang digunakan untuk mencatat transaksi narkotika. Para pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari ED, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ernesto.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu yang siap edar, yang disimpan dalam plastik klip kecil. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, seperti satu buah tas kecil berwarna biru, dua unit handphone android, satu unit handphone lipat warna hitam putih, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Ernesto menambahkan bahwa para pelaku mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak 12 kali dalam sehari dan menyebarkannya di wilayah Kota Jambi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing," tambah Ernesto.

Polda Jambi mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi keluarga dari bahaya narkoba. "Jadilah polisi untuk diri sendiri dalam menjaga agar keluarga kita terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jangan sampai kita dan keluarga menjadi korban," tutup Kombes Pol Ernesto.

Dengan penangkapan ini, Polda Jambi menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan