Tunggu Gugatan PSU untuk Penetapan Paslon Terpilih

Rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara PSU di Buru.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku  tengah menunggu keputusan  gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh tim yang kalah dalam Pilkada untuk penetapan pasangan calon bupati terpilih.  

Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Buru  Muhammad Qozali At Thabrany, di Ambon, Kamis mengatakan, jika dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil tersebut tidak ada gugatan yang masuk, KPU akan melanjutkan proses penetapan Paslon yang menang.

Setelah penetapan hasil perolehan suara pada 7 April 2025, KPU akan memantau apakah ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada, maka KPU akan melanjutkan penetapan pasangan calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Qozali. 

BACA JUGA:Pertemuan Prabowo-Megawati Tunjukkan Ada Kesepakatan Politik

BACA JUGA:Trump Tunda Tarif Respirokal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Penetapan pasangan calon ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan tahapan Pilkada dan mempersiapkan pelantikan pasangan terpilih. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil dari proses hukum yang masih dapat berlangsung di MK.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Buru telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02, Ikram Umasugi - Sudarmo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. 

Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/4/2025)  melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Adapun saat pelaksanaan PSU, Ikram-Sudarmo kalah di PSU TPS 2 Desa Debowae dengan selisih 33 suara dengan dari pasangan Amus Besan - Hamzah Buton.

Meski kalah dalam PSU, namun Pasangan Ikram-Sudarmo dipastikan tetap keluar sebagai juara Pilkada Buru.  Pasalnya, selisih suara di TPS 2 Desa Dabowae tidak merubah hasil perolehan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Buru sebelumnya. 

Ditambah, hasil hitung ulang di TPS 19 Desa Namlea, Paslon Amos-Hamza hanya memperoleh 55 suara, sementara Ikram-Sudarmo unggul 124 suara. 

Dengan hasil PSU dan PSSU data dihimpun, maka perolehan suara paslon nomor satu 20.939, paslon nomor urut dua 22.408, Paslon nomor urut tiga 12.493 dan Paslon nomor urut empat 22.346. Paslon  Ikram-Sudarmo keluar sebagai pemenang Pilkada Buru dengan selisih 62 suara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan