YPJ Menang Kasasi, MA Batalkan Status Badan Hukum TPBJ dan YPJ 77

Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti didampingi kuasa hukumnya.-ist/jambi independent-
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari telah mencapai babak akhir. Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang diketuai Camelia Puji Astuti bersama Para Penggugat lainnya menang di tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 91 K/TUN/2025 yang diakses pada website Mahkamah Agung, pembatalan pengesahan pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) buatan Husin Syakur, resmi berkekuatan hukum tetap.
Sebagai catatan, dua yayasan yang tiba-tiba muncul tahun 2022 silam ini menjadi akar problem berkepanjangan terhadap pengelolaan Unbari. Hingga akhirnya, kini diambil alih oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Praktis, YPJ yang membesarkan Unbari selama puluhan tahun disingkirkan dari universitas swasta tertua di Jambi tersebut. Alasan Kemdiktisaintek mengintervensi Unbari, tidak lain karena kehadiran YPBJ dan YPJ 77 yang secara tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai badan penyelenggara.
Sejak intervensi kepada Unbari 3 tahun lalu, gejolak muncul terus-menerus. Mulai dari dualisme kepemimpinan universitas yang akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Hingga nasib kurang baik kepada belasan bahkan puluhan dosen dan tenaga pendidikan yang tidak diberikan gaji, tunjangan profesi, dan jam mengajar, selama masa Pj. Rektor yang ditunjuk Kemdiktisaintek.
Kini setelah putusan kasasi dikeluarkan, telah hadir kepastian hukum bahwa tidak ada yayasan lain yang berhak mengelola Unbari, selain YPJ. Selanjutnya, YPJ berharap Kementerian Hukum (Kemenkum) menghormati putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan pendirian atau pembatalan status badan hukum YPBJ dan YPJ 77. Begitu pun dengan Kemdiktisaintek, yang perlu segera menarik Pj. Rektor dari Unbari agar penyelenggaraan universitas kembali normal.
“Mewakili pengurus yayasan, kami mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan tingkat pertama dan banding berupa pembatalan pendirian YPBJ dan YPJ 77. Perjuangan kami selama bertahun-tahun akhirnya untuk mempertahankan status YPJ sebagai penyelenggara Unbari, akhirnya membuahkan hasil. Melalui putusan tersebut, kami berharap kementerian terkait serta seluruh stakeholder dapat kooperatif dan bersedia melaksanakan putusan Mahkamah Agung, "kata Camelia, Ketua Umum YPJ.
Di sisi lain, Denny Indrayana selaku kuasa hukum YPJ dkk, menyatakan akan mengawal pelaksanaan Putusan Nomor 91 K/TUN/2025 (Putusan 91). Menurutnya, putusan pembatalan pendirian YPBJ dan YPJ 77 memiliki posisi strategis sebab berkaitan dengan perkara YPJ yang lain, baik terhadap gugatan YPBJ dalam perkara perdata maupun perkara tata usaha negara tentang pembatalan pengangkatan Pj. Rektor Unbari.
“Kami mengapresiasi sikap majelis hakim tingkat kasasi yang telah mengadili dan menjatuhkan Putusan 91. Dengan putusan inkracht ini, kami mendorong Kemenkum untuk segera melaksanakan pembatalan pengesahan badan hukum YPBJ dan YPJ 77. Melalui pembatalan tersebut, Kemdiktisaintek tidak memiliki dasar untuk mengintervensi pengelolaan Unbari sebagai universitas swasta. Terlebih dalam perkara Pj. Rektor Afdalisma, putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan PT TUN juga telah membatalkan pengangkatan Pj. tersebut,” pungkasnya.
Mengenai peluang upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Kemenkum, Denny menanggapi bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK jika hanya berdasarkan argumen kekhilafan hakim. Sebab SEMA 2/2024 membuka peluang PK bagi Badan atau Pejabat TUN hanya untuk alasan adanya novum, putusan yang saling bertentangan, atau kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dalam konteks Putusan 91, sejauh ini tidak terdapat tiga alasan di atas.
“Dengan merujuk ketentuan PK bagi Badan atau Pejabat TUN pasca pemberlakuan SEMA 2/2024 serta agar memudahkan YPJ untuk memperoleh kepastian badan penyelenggara Unbari, Kemenkum sebagai lembaga negara perlu menghormati Putusan 91 tanpa menunda-nunda pelaksanaan putusan dimaksud,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara ini.