Empat Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menunjukkan barang bukti kasus penjualan sisik trenggiling dan cula badak.-ANTARA/Tuyani-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengamankan empat tersangka pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan cula badak. Para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (15/4), menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tegas Boy.
Empat tersangka yang diamankan adalah Ramli Harun dan Satriya, warga Kabupaten Tebo; Sutrisno, warga Koto Ilir, Jambi; serta Raja Saudi, warga Rengat, Riau.
BACA JUGA:Tradisi Sebelum Perayaan Paskah dari Berbagai Belahan Dunia
BACA JUGA:Gaya Hidup Gen Z yang Lebih Bijak
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengenai rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/3) di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Polisi mencurigai sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga membawa barang bukti.
Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sisik trenggiling seberat 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan “keripik udang” di kursi belakang, serta cula badak seberat 605 gram di dalam dasbor mobil.
Total nilai dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
BACA JUGA:Ini 8 Makanan yang Bisa Memicu Asam Urat
BACA JUGA:QRIS Sasar Penjualan Produk UMKM, Cara Cerdas Belanja dengan Aman
Selain bagian tubuh satwa, polisi juga menyita lima unit telepon genggam dari berbagai merek dan satu unit kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang kini terancam punah. (*)