Kejagung Kembalikan Berkas Perkara

PAGAR LAUT: Pembongkaran pagar laut di Tangerang beberapa waktu lalu.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.

Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4)

Ia menjelaskan setelah jaksa penuntut umum meneliti ditemukan adanya indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Luas Panen Jagung Jambi 1.514 Hektare

BACA JUGA:Sekda Sebut Transformasi Digital Jadi Keharusan, High Level Meeting dan Capacity Building TP2DD Provinsi Jambi

"Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," jelas dia.

"Apa alasannya? Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu,ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," sambungnya.

Harli mengatakan petunjuk yang telah diberikan jaksa itu harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum. 

"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

“Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan