DLH akan Cek Peternakan Babi, Warga Keluhkan Air Sungai yang Tercemar

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j
JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi, Dinas Peternakan Muarojambi, dan Dinas PTSP Muarojambi, hari ini direncanakan akan mengecek langsung ke lapangan, apa yang menyebabkan pencemaran sungai di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
Sebab, masyarakat desa tersebut sudah mengeluhkan pencemaran ini, terjadi sejak 2020 lalu. Mereka menduga, pencemaran terjadi akibat limbah dari TPA Talang Gulo, Kota Jambi yang mengalir ke sungai. Namun, ada juga indikasi pencemaran yang terjadi akibat limbah peternakan babi di sekitar TPA, yang masuk ke wilayah Muarojambil, serta perkebunan sawit yang juga terletak tak jauh dari desa Talang Belido.
Evi Syahrul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika dirinya bertugas di DLH Provinsi Jambi sekitar tahun 2021, pernah juga ada pengaduan dari Kades Ladang Panjang, mengenai limbah TPA Talang Gulo tersebut.
“Itu karena penumpukan yang lama, sekarang sudah dibangun yang baru. Pada saat itu, temuan di lapangan memang ada aliran dari TPA ke sungai, namun sudah diperbaiki,” katanya.
BACA JUGA:Al Haris Raih Penghargaan dari Kapolri, Atas Dukungan dalam Pemberantasan Terorisme
BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam, Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
Kemudian, ketika dilakukan pengecekan di laboratorium, pihaknya saat itu menemukan amoniak yang sangat tinggi terkandung dalam air sungai tersebut.
Ada tiga indikasi dari mana kandungan amoniak itu berasal, pertama dari TPA Talang Gulo. Kemudian dari peternekan babi, ketiga dari perkebunan sawit di sekitar sungai.
“Dari kotoran peternakan babi, bisa jadi juga kandungan amoniaknya berasal, atau dari pemupukan perkebunan sawit,” katanya.
Untuk keluhan dari warga Desa Talang Belido baru-baru ini, pihaknya belum menerima laporan secara detil. Namun, tiga instansi, yakni DLH Muaojambi, Dinas Peternakan Muarojambi, dan Dinas PTSP Muarojambi pagi ini akan mengecek langsung ke lapangan.
“Yang jelas akan turun ke peternakan babi kalau ada aliran ke sungai. Kemudian untuk TPA Talang Gulo, karena lokasinya di perbatasan Kota Jambi dan Muaorajambi, wewenangnya di Kota Jambi. kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Jambi. ke perkebunan juga akan kita cek,” katanya.
Dia menyebutkan, belum bisa memastikan apakah peternakan itu berizin atau tidak. Semuanya akan bisa diketahui, setelah ketiga instansi tersebut mendatangi lokasi peternakan.
“Terkait izinnya, besok akan bis akita pastikan saat turun ke lapangan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi mengeluhkan limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, mengalir ke sungai mereka. Akibatnya, warga tak berani menggunakan air sungai karena khawatir tercemar. Warga juga merasa khawatir, air sungai itu bisa menimbulkan penyakit.