Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam, Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Alex Noerdin usai memberikan keterangan di Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang.-ANTARA/M. Mahendra putra-Jambi Independent j
Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde, Palembang.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, dan selesai pada pukul 22.30 WIB, Senin 21 April 2025. Dalam keterangannya kepada awak media, Alex Noerdin menegaskan bahwa pembangunan Pasar Cinde telah melalui proses kajian yang mendalam sebelum pembongkaran dilakukan.
“Pasar Cinde saat itu sudah dalam kondisi memprihatinkan, kumuh, kotor, dan banyak mengalami keretakan. Jika terjadi gempa, bangunan bisa roboh. Karena itu kita ajukan pengembangan melalui kerja sama dengan berbagai pihak,” jelas Alex.
Alex mengungkapkan, pengembangan dilakukan dalam rangka menyambut gelaran SEA Games dan dikoordinasikan dengan kementerian serta melibatkan tim khusus dari Pemprov dan Pemkot Palembang. Hasil kajian menyebutkan bahwa Pasar Cinde memang merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan melalui SK Pemerintah Kota Palembang.
BACA JUGA:Waspadai Penipuan Berkedok SIM Online, Ditlantas Polda Jambi Imbau Warga Melapor
Namun demikian, lanjutnya, bangunan dinilai sudah tidak layak digunakan. Oleh karena itu, pengembangan dilakukan dengan tetap menjaga keaslian bagian depan bangunan, sesuai prinsip pelestarian.
“Kita pakai sistem BOT, agar Palembang punya pasar yang rapi, bersih, dan layak huni, tanpa merusak nilai sejarah bangunan,” tambahnya.
Terkait dengan proyek yang kini mangkrak, Alex Noerdin menyatakan dirinya tidak berwenang menjawab.
“Kalau soal itu, saya tidak berkompeten untuk menjawab,” ujarnya singkat, sebelum menaiki mobil tahanan Kejaksaan untuk kembali ke Rutan Pakjo, tempat dirinya menjalani hukuman atas kasus korupsi lainnya.
Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel, Vani Eka Yulia Sari, dalam pemeriksaan ini Alex Noerdin dicecar sekitar 30 pertanyaan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua nama lain yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni Edi Hermanto—narapidana korupsi dana hibah dan Masjid Sriwijaya, serta DW, Manajer Proyek PT BS tahun 2018.
“Ketiganya kita periksa untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde. Pemeriksaan ini dapat mengarah pada penetapan tersangka baru,” ujar Vani.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde telah bergulir sejak 2023 namun baru kembali dilanjutkan pada 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin, dan mantan Kepala BPN Palembang yang kini menjabat Bupati Muara Enim, Edison.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di sejumlah kantor, termasuk Dinas Perkim, Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD, hingga Gedung Arsip dan kantor rekanan proyek. (*)