LAM Kota Jambi dukung Pembentukan Perda Hukum Adat

-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

Jambi -Wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat di Kota Jambi masih terus bergulir. Ini terus mengemuka setelah Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan tentang perlunya inisiatif pembentukan Perda Hukum Adat di Kota Jambi saat dirinya di kukuhkan sebagai pemangku adat beberapa waktu yang lalu.

Wacana ini mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi turut mendorong agar Pemerintah segera merumuskan pembentukan Perda ini.

"Sebelumnya dalam sambutan Wali Kota Jambi setelah di kukuhkan sebagai pemangku adat, Wali Kota menyampaikan agar di tanah pilih psko betuah Kota Jambi di buat Ranperda tentang Hukum Adat," kata Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Aswan Hidayat (22/4).

Datuk Aswan menjelaskan, fungsi Perda ini di harapkan dapat menyelaraskan kondisi kekinian yang terjadi di tengah masyarakat. "Persoalannya kadang sangat kecil, di rumah tangga antara suami istri, atau antar tetangga, gara-gara hal sepele lapor polisi, nah itu kalau bisa hal-hal kecil yang ringan mungkin tidak di selesaikan bisa di selesaikan secara adat," jelasnya.

BACA JUGA:DJPb Provinsi Jambi Dorong Penguatan Pemasaran Produk UMKM Jambi

BACA JUGA:Terus Berupaya Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja

Namun menurut pria yang akrab di sapa datuk Aswan ini kasus-kasus berat seperti narkoba dan kriminalitas yang merupakan kasus pidana tetap memakai KUHP. "Hukum adat ini berlaku bila ada kekuatan hukum berbentuk Perda. Ini merupakan produk hukum sebagai dasar menyelesaikan persoalan tersebut. Jadi bukan hanya di tingkat Kota, tapi juga sampai tingkat RT, karena LAM sudah membentuk badan musyawarah tingkat RT," paparnya.

Datuk Aswan menambahkan, dalam waktu dekat dirinya bersama pengurus LAM akan melakukan audiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menurutnya, ide yang bagus dari Wali Kota ini dapat di dukung semua pihak.

"Ini membantu peran dari kepolisian untuk dapat menyelesaikan hal-hal di tengah masyarakat. Selain itu agar masyarakat dapat terayomi dan dapat mengetahui hukum adat, artinya bukan hanya penyelesaian orang perorang tapi bagaimana bisa di ketahui khalayak ramai," sambungnya.

Aswan menambahkan, hukum adat ini adalah 'adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah yang tidak jauh dari hukum islam dan merupakan cara penyelesaian terbaik di tengah masyarakat. "Dengan adanya Perda ini bisa berdampak bagi orang yang mengulangi perbuatan yang sama, hukum adat ini dapat memberlakukan denda menjadi hukum sosial, jadi pelakunya di harapkan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ucapnya. (Cr02/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan