Kejati Jambi Dalami Korupsi Pembobolan BNI, Kejaksaan Periksa Direktur PT PAL

VG, Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), diperiksa penyidik guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi pembobolan BNI pada periode 2018–2019.-Ist/Penkum Kejati Jambi -Jambi Independent j

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik kembali memeriksa VG, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembobolan BNI pada periode 2018–2019.

VG, yang menjabat sebagai Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), diperiksa penyidik guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema dugaan kejahatan keuangan tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” ujar Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, pada Rabu (23/4/2025).

Modus dan Kerugian Negara

BACA JUGA:Ditpolairud Tangkap Dua Pencari Ikan, Pelaku Gunakan Alat Setrum

BACA JUGA:Pengadilan Agama (3)

Dalam penyidikan awal, VG diduga melakukan pembobolan dana Bank BNI melalui kerja sama tidak sah dan manipulasi fasilitas perbankan. Aksi tersebut disinyalir telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

Sebelumnya, VG telah resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Selasa (15/4/2025), dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, VG disangkakan melanggar:

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jambi menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Mereka terus berupaya menegakkan hukum secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegas Noly Wijaya. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan