Ditpolairud Tangkap Dua Pencari Ikan, Pelaku Gunakan Alat Setrum

Ditpolairud Polda Jambi mengamankan dua orang pelaku destruktif fishing di Sungai Batanghari.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan menggelar operasi penindakan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak atau destructive fishing.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa malam 22 April 2025, Tim Operasi Hiu Macan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum di kawasan Perairan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial G dan L merupakan warga Kelurahan Legok, Kota Jambi. Keduanya kini diamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim menemukan satu unit perahu motor yang ditumpangi oleh dua orang pria. Saat didekati, mereka sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum menggunakan alat setrum,” ujar Kombes Agus, Rabu 23 April 2025.
BACA JUGA:Pengadilan Agama (3)
BACA JUGA:Disusupi Provaktor, Demo Mahasiswa Ricuh, Pengunjuk Rasa Bawa Sembilan Tuntutan
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit accu baterai Massiv XL, satu unit travo, satu jaring ikan, sekitar 3,5 kilogram ikan hasil tangkapan, dan satu unit perahu motor.
Kombes Agus menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ikan yang bersifat destruktif, seperti setrum, racun, bom ikan, pukat dasar, dan cantrang, sangat membahayakan ekosistem perairan.
“Alat-alat ini dapat merusak terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di laut maupun sungai. Oleh karena itu, kami rutin melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan tentang bahaya penggunaan alat tangkap ilegal,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Ditpolairud juga secara aktif menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat pesisir sebagai upaya pencegahan serta pelestarian lingkungan perairan jangka panjang. (ira)