Polda Jambi Buru Empat DPO, Kasus Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari

Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan Ian Kincai dan 2 pemolotnya. Polisi sebelumnya menangkap seorang pemodal sumur minyak ilegal di Batanghari.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Ajun Komisaris Besar Polisi Wendy Oktariansyah, Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut ditangkap.

"Kita kejar, tunggu saja," ujar Wendy, Kamis (24/4), menegaskan komitmen aparat dalam memberantas tambang minyak ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Ian Kincai, seorang pemodal utama kegiatan penambangan sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Ian telah menjadi DPO sejak Agustus 2024 karena diduga kuat sebagai pemilik sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Kapal Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Narkotika Helen Lanjut ke Pembuktian

Penangkapan Ian Kincai membuka jalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kini, polisi masih memburu empat DPO lainnya, yaitu Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir, dan Sitanggang, yang diduga kuat turut terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di lokasi yang sama.

Beberapa waktu lalu, sumur minyak ilegal milik salah satu DPO dilaporkan sempat terbakar. Kebakaran tersebut kini telah berhasil dipadamkan, namun menjadi perhatian serius aparat karena menambah daftar panjang dampak negatif dari praktik ilegal ini.

Pihak kepolisian juga telah mencoba mendatangi kediaman para DPO, namun keberadaan mereka masih belum terdeteksi. "Kami sudah mendatangi rumah salah satu pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelas Ipda Maulana, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi.

Selain itu, Subdit IV Tipidter juga telah menangkap dua orang pelaku berinisial H dan Y pada Sabtu (19/4) lalu, saat mereka tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Pompa Air. Keduanya mengaku hanya sebagai pekerja yang diperintah oleh Ian Kincai.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para DPO, guna mempercepat proses hukum dan memutus jaringan penambangan ilegal yang masih marak di daerah tersebut. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan