Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan dokter koas palembang dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun.- Fadli/sumeks-Jambi Independent

Palembang – Kasus penganiayaan yang sempat mengguncang publik Palembang pada akhir 2024 lalu kini memasuki tahap tuntutan. Fadilla alias Datuk, terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Lutfi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Agung SH MH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 29 April 2025. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Fadilla alias Datuk," kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 lalu, setelah sebuah video keributan di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Fadilla melakukan kekerasan terhadap Muhammad Lutfi, yang pada saat itu sedang membahas jadwal jaga koas rekannya, Lady.

BACA JUGA:Polda Jambi Imbau Warga Waspada Modus Bukti Transfer Palsu

BACA JUGA:Edukasi Cegah Kekerasan Seksual Sejak Dini

Konflik bermula ketika Lady, seorang dokter koas di Rumah Sakit Pendidikan Unsri, merasa keberatan dengan jadwal jaga yang disusun oleh Lutfi sebagai koordinator. Ketegangan meningkat ketika ibu Lady, Sri Meilina, meminta sopir pribadinya, Fadilla, untuk menemui Lutfi dan menyampaikan protes. Pertemuan yang seharusnya menjadi mediasi, justru berujung pada aksi kekerasan.

Fadilla, yang juga bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, Kementerian PUPR, diduga terbawa emosi hingga memukul Lutfi. Akibat kejadian tersebut, Lutfi mengalami luka memar dan trauma, yang dibuktikan dengan hasil visum yang menjadi barang bukti dalam penyidikan.

Dalam proses hukum, Fadilla dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Fadilla kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo).

Dalam persidangan, JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam insiden kekerasan tersebut, hasil visum korban, serta pakaian yang dikenakan terdakwa saat kejadian.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Kasus ini mendapat perhatian luas, tidak hanya karena melibatkan seorang dokter muda yang tengah menjalani pendidikan, tetapi juga karena adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam aksi kekerasan tersebut. Banyak pihak, termasuk netizen dan organisasi profesi kesehatan, meminta keadilan ditegakkan dan agar kekerasan terhadap tenaga medis tidak terulang lagi.

Publik kini menantikan langkah akhir majelis hakim dalam menentukan vonis terhadap Fadilla. Apakah tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa akan dikabulkan sepenuhnya, ataukah hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari pihak terdakwa dalam sidang yang akan datang. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan