OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab

Peluncuran tata kelola kecerdasan artifisial perbankan Indonesia -Foto : ist-Jambi Independent

Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:5 Jamu Tradisional Ini Ampuh Kencangkan Miss V

BACA JUGA:PBG dan PAD Kota Jambi: Potensi Rp700 Miliar Siap Digali Lewat Reformasi Pelayanan Publik

Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik, sangat diperlukan. Sektor perbankan diharapkan terus mampu merespon perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati -hatian.

Dian mengingatkan, daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar. 

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan