Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut

PAGAR LAUT: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada 28 April 2025.
"Benar, sejak tgl 28 April 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (1/5).
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan berkas perkara tersebut kini masih diteliti oleh JPU.
"Saat ini Berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU," imbuhnya.
BACA JUGA:Aset Negara yang Dikuasai Swasta segera Ditarik
BACA JUGA:Barong Bola
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk. Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan lagi berkas perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan sejak awal pemeriksaan berkas perkara, pihaknya menemukan dugaan unsur tindak pidana korupsi.