Keberadaan Villa Bukit Diza Belum Berizin. Ini Kata Praktisi Hukum

Bangunan Villa Diza yang belum memiliki izin -Foto : Saprial-Jambi Independent

SUNGAIPENUH,JAMBIKORAN.COM - Keberadaan Villa Diza terus mendapat sorotan masyarakat , bahkan dewan perwakilan rakyat daerah telah meminta agar ditutup sementara sampai izin keluar. Lalu apa konsekuensi hukum apabila tidak mengurus IMB, apalagi untuk usaha ? 

Seorang praktisi hukum Kerinci Sungaipenuh Viktorianus Gulo, dimintai pendapat hukumnya terkait dengan Keberadaan Villa Bukit Diza yang belum memiliki IMB. Ini penjelasannya!  Viktorianus menjelaskan  bahwa Izin mendirikan bangunan merupakan bukti legal bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Menurutnya, Izin mendirikan bangunan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan apabila terjadi sengketa di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan atau penerbitan bangunan.

BACA JUGA:Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu RKUHAP Rampung

BACA JUGA:Demokrat Sebut Generasi Muda Punya Peran Penting Sebagai Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Lanjutnya lagi, sebab bangunan yang memiliki IMB telah melalui proses pengawasan dan persetujuan dari pihak berwenang. Terkait aspek teknis dan keselamatan.

“IMB juga bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan teratur.

 Adapun ketentuan yang mengatur IMB itu diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2002 yang mengatur bangunan gedung secara keseluruhan termasuk persyaratan administratif dan teknis serta proses perizinan.Aturan lainnya  dapat dilihat pada peraturan menteri Nomor 2 tahun 2020, Serta diatur di dalam Perda Kota sungai Penuh tentang izin mendirikan bangunan. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”ungkapnya.

Praktisi hukum senior ini menambahkan dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur maka  apabila ada yang mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB apalagi bangunan itu digunakan sebagai tempat usaha sangat besar resikonya apabila terjadi kerugian kepada lingkungan, atau kerugian kepada pihak lain.

BACA JUGA: Menuju Kopi Good Day DBL All-Star 2025, TOP 16 Coaches dan Peraih Wild Card Lengkapi Persaingan

BACA JUGA:DLH Muarojambi Bakal Lapor ke Provinsi, Ada Stockpile di Tengah Pemukiman Warga

Disinggung soal sanksi hukum yang tidak mengurus IMB ? Viktor mengatakan bahwa  dalam ketentuan hukum telah mengatur sanksi administratif berupa memberikan surat teguran dan bisa saja dilakukan pembongkaran terhadap bangunan, dan tidak tertutup kemungkinan bisa digugat secara perdata apabila merugikan pihak lain.

“ Sedangkan sanksi pidananya pada pasal 46    undang undang nomor 28 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja berupa pidana penjara 3 tahun apabila mengakibatkan kerugian harta benda dan luka ringan atas pendirian bangunan tanpa izin tersebut. Apabila mengakibatkan orang cacat seumur hidup ancaman pidananya 5 tahun penjara,”jelasnya.

“Artinya ada konsekuensi hukum apabila tidak mengurus IMB, terlebih lagi kalau bangunan itu diatasnya ada kegiatan usaha sangat berpotensi terjadi permasalahan hukum,”tambahnya lagi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan